Terima Kasih Anda Sudah Berkunjung di Samsudin Punya Blog

Layanan Web Bagi Pera Pencari Berita di Dunia Internet. PAMU SIDA - Apa Yang Kamu Mau di Sini Ada

untuk sementara website ini akan diperbaiki

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

NIKMAT DARI KEBESARAN ALLAH

Inilah Dia, Salah Satu dari Sekian Banyak Nikmat Allah yang diberikan Kepada Manusia. Gunung - gunung penyeimbang Bumi - Pemandangan Tiada tara

untuk sementara website ini akan diperbaiki

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

untuk sementara website ini akan diperbaiki

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

untuk sementara website ini akan diperbaiki

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Ilmu Kepelautan Perikanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Kepelautan Perikanan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 November 2012

SELEKTIVITAS ALAT TANGKAP TRAWL

SELEKTIVITAS ALAT TANGKAP TRAWL

1. Trawl
Kata trawl berasal dari kata “troler” (Perancis) dan kata “trailing” (Inggris) yang berarti tarik atau mengelilingi seraya menarik. Trawl merupakan alat tangkap ikan yang terbuat dari jaring berbentuk kerucut yang menyapu dasar perairan atau menyaring kolom air dan ditarik oleh kapal. Berdasarkan Keppres No. 85 tahun 1982, trawl disebut dengan pukat udang. Sedangkan menurut Keppres No 39 tahun 1980, nama lain dari trawl adalah pukat harimau, selai itu bisa disebut juga dengan pukat tarik.Umumnya jaring terdiri dari kantong (codend) yang berbentuk empat persegi ataupun kerucut, dua lembar sayap (wing), dihubungkan dengan tali penarik (warp). Berikut adalah bagian-bagian yang terdapat pada alat tangkap trawl :

Jenis-jenis trawl berdasarkan letak jaring dalam air selama dilakukan operasi penangkapan ikan dibedakan atas :
1) Surface trawl (floating trawl)
Surface trawl merupakan trawl yang dioperasikan pada permukaan air.
2) Mid water trawl
Mid water trawl adalah trawl yang dioperasikan antara permukaan dan dasar perairan.
3) Bottom trawl
Bottom trawl adalah trawl yang dioperasikan di dasar perairan.

Berdasarkan segi operasi penangkapannya, ada tiga jenis trawl yaitu :
1) Side trawl, yaitu trawl yang pada waktu operasinya ditarik pada sisi kapal.
2) Stern trawl, yaitu trawl yang ditarik pada bagian belakang kapal.
3) Double rig trawl, yaitu trawl yang ditarik melalui dua rigger yang dipasang pada kedua lambung kapal.


ATTENTION: jika ingin artikel lengkap silahkan DOWNLOAD file karena formatnya .pdf
utk download ilih skip ad (kanan atas) setelah klik download
untuk artikel tentang ilmu kepelautan perikanan silahkan buka download – mata kuliah – ilmu kepelautan perikanan

SELEKTIVITAS ALAT TANGKAP GILLNET

SELEKTIVITAS ALAT TANGKAP GILLNET

1.1 Pengertian Selektivitas Alat Tangkap
Selektivitas alat tangkap merupakan kemampuan suatu alat tangkap dalam memilih jenis dan ukuran ikan tangkapan tertentu. Pengoperasian suatu alat ttangkap dengan tingkat selektivitas yang tinggi akan menyebabkan upaya penangkapan lebih efisien dan sumberdaya ikan tetap lestari ( Gondo 2008 ). Manfaat dari adanya alat tangkap yang dikembngkan dengan adanya selektivitas diantaranya adalah mengurangi hasil tangkapan sampingan, memperbaiki stok sumberdaya karena adanya peningkatan laju rekruitmen, mengurangi waktu untuk menyortir hasil tangkapan dan mencegah timbulnya embargo terhadap produk-produk perikanan ( Iskandar 2010 )

1.2 Macam – Macam Selektivitas Alat Tangkap
Untuk menggambarkan peluang tertangkapnya ikan dapat digunakan dengan membuat kurva. Kurva selektivitas terbagi menjadi empat buah yaitu model log normal, Left Skew, normal dan logistic. Kurva selektivitas dengan model log normal berfungsi untuk mengukur tingkat selektivitas yang menjukur ke kanan. Kurva selektivitas model Left Skew ( ke arah kiri ) pada kurva tersebut menggambarkan ketidakseimbangan dimana hasil tangkapan yang berukuran kecil memiliki proporsi yang tinggi. Selanjutnya adalah kurva normal dimana alat tangkap yang digunakan memiliki kisaran ukuran dan proporsi seimbang antara hasil tangkapan yang berukuran besar dengan yang berukuran kecil. Terakhir adalah kurva model logistic yaitu kurva tersebut berbentuk Sigmoid yang menggambarkan bahwa pada ukuran tertentu, peningkatan ukuran hasil tangkapan tidak merubah peluang tertangkapnya target spesies ( Iskandar 2010 ).

1.3 Jenis – Jenis Kurva Selektivitas
Kurva selektivitas adalah kurva yang menggambarkan peluang tertangkapnya suatu jenis ikan pada selang tertentu dengan menggunakan suatu jenis alat tangkap tertentu. Dengan demikian maka suatu kurva selektivitas hanya dapat menggambarkan peluang tertangkapnya satu spesies ikan pada alat tangkap tertentu. Hal ini karena tiap spesies ikan memiliki tingkah laku dan karakteristik tubuh yang berbeda yang mempengaruhi peluang tertangkapnya pada jenis alat tangkap tertentu. Suatu spesies ikan walaupun jenisnya sama tetapi peluang tertangkapnya pada suatu jenis alat tangkap berbeda karena tingkah lakunya berbeda sehingga kurva selektivitasnya tidak dapat disatukan berdasarkan bentuk badan ikan tersebut. Sebuah kurva selektivitas merupakan perpaduan antara koordinat sumbu X dan Y.


ATTENTION: jika ingin artikel lengkap silahkan DOWNLOAD file karena formatnya .pdf
utk download ilih skip ad (kanan atas) setelah klik download
untuk artikel tentang ilmu kepelautan perikanan silahkan buka download – mata kuliah – ilmu kepelautan perikanan

RINCIAN TEKNIS ALAT ISYARAT BUNYI

LAMPIRAN III
RINCIAN TEKNIS ALAT ISYARAT BUNYI

I. Suling
(a) Frekwensi dan jarak pendengaran
Frekwensi dasar isyarat harus terletak dalam batas 70 - 100 Hz. Jarak pendengaran isyarat dari suling harus ditentukan oleh frekwensi-frekwensi tersebut, yang boleh jadi mencakup frekwensi dasar dan atau suatu frekwensi lebih tinggi yang terletak dalam batas 108 - 700 Hz dan yang memberikan tingkat tekanan bunyi yang dirinci dalam ayat (c)
(b) Batas-batas frekwensi dasar
Untuk menjamin pergantian yang luas dari ciri-ciri suling, maka frekwensi dasar suling harus berada diantara batas-batas berikut :
* 70 - 200 Hz bagi kapal yang panjangnya 200 meter atau lebih
* 130 - 350 Hz, bagi kapal panjang 75 m atau lebih tapi kurang dari 200 m
* 250 - 700 Hz, bagi kapal yang panjangnya kurang dari 75 m
(c) Intensitas Isyarat Bunyi dan jarak Pendengaran
Suling yang dipasang dikapal harus memberikan dalam arah intensitas maximumsuling dan pada jarak 1 meter daripadanya, sustu tingkat tekanan bunyi sekurang-kurangnya 1/3 ban oktaf dalam batas frekwensi 180 - 700 Hz yang tidak kurang daripada angka yang sesuai tercantum dalam daftar Jarak pendengaran dalam daftar hanya sebagai informasi dan adalah kira-kira jarak dalam mana suling dapat terdengar pada sumbu mukanyadengan 90 % kemungkinan dalam kondisi udara tenang dikapal yang mempunyai tingkat kebisingan latar belakang rata-rata ditempat pendengaran (diambil sebesar 6 dB dalam ban oktaf yang terpusat pada 500 Hz).
Dalam praktek jarak dalam mana suling dapat terdengar sangat berubah-ubah dan tergantung pada cuaca, nilai-nilai yang diberikan dianggap sebagai nilai khas, tetapi kondisi angin kencang atau pada tingkat kebisingan sekitar tinggi ditempat pendengaran, maka jarak itu dapat berkurang.
(d) Sifat-sifat pendengaran. Tingkat tekanan bunyi suling yang terarah, tidak boleh lebih besar dari 4 dB dibawah tingkat tekanan bunyi yang ditetapkan ada sumbu sembarang arah pada bidang mendatar dalam sudut kurang lebih 45 derajat dari sumbu itu. Tingkat tekanan bunyi pada sembarang arah lain pada bidang mendatar, tidak boleh lebih dari 10 dB dibawa tingkat tekanan bunyi pada sumbu itu, jarak pada sembarang arah, sekurang-kurangnya adalah setengah jarak pada sumbu kemuka. Tingkat tekanan bunyi itu harus diukur dalam sepertiga ban oktaf itu yang menentukan jarak pendengaran tersebut.
(e) Penempatan suling-suling. Apabila suling terarah digunakan sebagai satu-satunya suling di kapal, maka suling itu harus dipasang dengan kekuatan maximumnya diarahkan tepat kemuka.

ATTENTION: jika ingin artikel lengkap silahkan DOWNLOAD file karena formatnya .pdf
utk download ilih skip ad (kanan atas) setelah klik download
untuk artikel tentang ilmu kepelautan perikanan silahkan buka download – mata kuliah – ilmu kepelautan perikanan

PERATURAN INTERNASIONAL MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT BAGIAN A - UMUM Aturan 1 Penerapan (a) Aturan ini berlaku untuk semua kapal di laut lepas dan di semua perairan yang berhubungan dengannya yang dapat dilayari oleh kapal laut (b) Tidak ada suatu apapun dalam aturan-aturan ini akan menghalangi berlakunya aturan-aturan khusus yang dibuat oleh penguasa yang berwenang, untuk pelabuhan-pelabuhan, bandar-bandar sungai, danau-danau, perairan-perairan lingkungan yang berhubungan dengan laut lepas dan dapat dilayari oleh kapal laut. Aturan-aturan khusus demikian itu harus semirip mungkin dengan aturan-aturan ini (c) Tiada ada suatu apapun dalam aturan ini yang akan menghalangi berlakunya aturan-aturan khusu maupun yang dibuat oleh pemerintah setiap negara, sehubungan dengan tambahan lampu kedudukan atau lampu isyarat, sosok benda atau isyarat suling untuk kapal perang atau kapal-kapal yang berlayar dalam konvoi atau sehubungan dengan tambahan lampu kedudukan atau lampu isyarat atau sosok benda untuk kapal nelayan yang sedang menangkap ikan yang merupakan satuan armada. Lampu kedudukan atau lampu isyarat atau sosok benda atau isyarat bunyi tambahan ini, sedapat mungkin harus sedemikian rupa sehingga tidak akan dikelirukan dengan tiap lampu, sosok benda atau isyarat apapun yang ditetapkan didalam aturan ini (d) Bagan-bagan lalu lintas dapat disahkan oleh Organisasi untuk maksud aturan-aturan ini (e) Apabila pemerintah yang bersangkutan memutuskan bahwa kapal dengan konstruksi khusus atau kegunaan khusus tidak dapat sepenuhnya memenuhi aturan ini sehubungan jumlah, tempat, jarak atau bususr tampak lampu-lampu atau sosok benda maupun penempatan dan cirii-ciri alat isyarat bunyi, tanpa menghalangi pekerjaan khusus kapal-kapal itu, maka kapal demikian itu harus memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan jumlah, tempat, jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok benda maupun yang berhubungan dengan penempatan alat isyarat bunyi, sebagaimana ditentukan oleh pemerintahnya, yang semirip mungkin dengan aturan ini bagi kapal yang bersangkutan.

PERATURAN INTERNASIONAL MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT
BAGIAN A - UMUM

Aturan 1 Penerapan
(a) Aturan ini berlaku untuk semua kapal di laut lepas dan di semua perairan yang berhubungan dengannya yang dapat dilayari oleh kapal laut
(b) Tidak ada suatu apapun dalam aturan-aturan ini akan menghalangi berlakunya aturan-aturan khusus yang dibuat oleh penguasa yang berwenang, untuk pelabuhan-pelabuhan, bandar-bandar sungai, danau-danau, perairan-perairan lingkungan yang berhubungan dengan laut lepas dan dapat dilayari oleh kapal laut. Aturan-aturan khusus demikian itu harus semirip mungkin dengan aturan-aturan ini
(c) Tiada ada suatu apapun dalam aturan ini yang akan menghalangi berlakunya aturan-aturan khusu maupun yang dibuat oleh pemerintah setiap negara, sehubungan dengan tambahan lampu kedudukan atau lampu isyarat, sosok benda atau isyarat suling untuk kapal perang atau kapal-kapal yang berlayar dalam konvoi atau sehubungan dengan tambahan lampu kedudukan atau lampu isyarat atau sosok benda untuk kapal nelayan yang sedang menangkap ikan yang merupakan satuan armada. Lampu kedudukan atau lampu isyarat atau sosok benda atau isyarat bunyi tambahan ini, sedapat mungkin harus sedemikian rupa sehingga tidak akan dikelirukan dengan tiap lampu, sosok benda atau isyarat apapun yang ditetapkan didalam aturan ini
(d) Bagan-bagan lalu lintas dapat disahkan oleh Organisasi untuk maksud aturan-aturan ini
(e) Apabila pemerintah yang bersangkutan memutuskan bahwa kapal dengan konstruksi khusus atau kegunaan khusus tidak dapat sepenuhnya memenuhi aturan ini sehubungan jumlah, tempat, jarak atau bususr tampak lampu-lampu atau sosok benda maupun penempatan dan cirii-ciri alat isyarat bunyi, tanpa menghalangi pekerjaan khusus kapal-kapal itu, maka kapal demikian itu harus memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan jumlah, tempat, jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok benda maupun yang berhubungan dengan penempatan alat isyarat bunyi, sebagaimana ditentukan oleh pemerintahnya, yang semirip mungkin dengan aturan ini bagi kapal yang bersangkutan.


ATTENTION: jika ingin artikel lengkap silahkan DOWNLOAD file karena formatnya .pdf
utk download ilih skip ad (kanan atas) setelah klik download
untuk artikel tentang ilmu kepelautan perikanan silahkan buka download – mata kuliah – ilmu kepelautan perikanan

PERATURAN INTERNASIONAL MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT BAGIAN E - PEMBEBASAN

PERATURAN INTERNASIONAL MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT
BAGIAN E - PEMBEBASAN

Aturan 38 Pembebasan
Tiap kapal atau kelas-kelas dengan ketentuan bahwa ia memnuhi persyaratan Peraturan International Mencegah Tubrukan di Laut (PIMTL) 1960, yang lunasnya diletakkan atau yang dalam tahap pembangunan sesuai, sebelum peraturan ini berlaku, dapat dibebaskan untuk memenuhi peraturan ini sebagi berikut :
(a) Pemasangan lampu dan jarak tampak yang ditetapkan dalam aturan 22 sampai empat tahun setelah tanggal mulai berlakunya aturan ini
(b) Pemasangan lampu dengan rincian warna yang ditetapkan dalam butir 7 Lampiran I, sampai empat tahun setelah tanggal mulai berlakunya aturan ini
(c) Penempatan kembali lampu-lampu sebagai akibat perubahan satuan Inggris ke satuan metrik dan pembulatan ukuran-ukuran merupakan pembebasan tetap.
(d) (I) Penempatan kembali lampu-lampu tiang dikapal yang panjangnya kurang dari 150 meter, sebagai akibat dari ketentuan butir 3 (a) Lampiran I peraturan ini merupakan pembebasan tetap
(ii) Penempatan kembali lampu-lampu tiang dikapal yang panjangnya 150 meter atau lebih sebagai akibat dari ketentuan butir 3 (b) Lampiran I, sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini
(e) Penempatan kembali lampu-lampu tiang sebagai akibat dari ketentuan butir 2 (b) Lampiran I peraturan ini, sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini
(f) Penempatan kembali lampu-lampu lambung sebagai akibat dari ketentuan butir 3 (b) Lampiran I peraturan ini sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini
(g) Persyaratan untuk alat isyarat bunyi yang ditetapkan dalam Lampiran III peraturan ini, sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini
(h) Penempatan kembali lampu-lampu keliling sebagai akibat dari ketentuan butir 9 (b) Lampiran I peraturan ini merupakan pembebasan tetap.


ingin file softcopy sebagai data sekunder? Download filenya disini
untuk artikel tentang ilmu kepelautan perikanan silahkan buka download – mata kuliah – ilmu kepelautan perikanan