Minggu, 04 November 2012

ALAT PENOLONG PADA ILMU KEPELAUTAN


Dasar hukum : SOLAS (Safety of Life At Sea) 1978, kemudian diamandemen pada tahun 1983, sejak 1 Juli 1983 diharuskan mempunyai alat-alat penolong
v  Jaket penolong (Life Jacket)
v   Pelampung penolong (Life buoy/life ring)
v   Rakit penolong (Life raft)
v   Kapsul penolong (Inflatable life raft)
v   Sekoci penolong (life boat)

Jaket penolong (Life Jacket)
Syarat-sayarat :
ü   Jumlah harus sesuai penumpang + 5%
ü   Terbuat dari bahan yang baik , dikerjakan sempurna, warna mencolok
ü   dapat mengapungkan pemakai minimal selama 24 jam
ü   Daya apung dapat menahan berat sampai dengan 100 kg

Pelampung penolong (Life buoy/life ring)
Syarat-sayarat :
ü   Jumlah minimal 8 buah, tergantung ukuran kapal dan jenis kapal
ü   Terbuat dari bahan yang baik , dikerjakan sempurna, warna mencolok
 dapat mengapungkan pemakai minimal selama 24 jam


ATTENTION: jika ingin artikel lengkap silahkan DOWNLOAD file karena formatnya .pdf
utk download ilih skip ad (kanan atas) setelah klik download