Dasar hukum : SOLAS (Safety of Life At Sea)
1978, kemudian diamandemen pada tahun 1983, sejak 1 Juli 1983 diharuskan
mempunyai alat-alat penolong
v
Jaket
penolong (Life Jacket)
v
Pelampung penolong (Life buoy/life ring)
v
Rakit penolong (Life raft)
v
Kapsul penolong (Inflatable life raft)
v
Sekoci penolong (life boat)
Jaket penolong (Life
Jacket)
Syarat-sayarat :
ü
Jumlah harus sesuai penumpang + 5%
ü
Terbuat dari bahan yang baik , dikerjakan
sempurna, warna mencolok
ü
dapat mengapungkan pemakai minimal selama 24
jam
ü
Daya apung dapat menahan berat sampai dengan
100 kg
Pelampung penolong
(Life buoy/life ring)
Syarat-sayarat :
ü
Jumlah minimal 8 buah, tergantung ukuran kapal
dan jenis kapal
ü
Terbuat dari bahan yang baik , dikerjakan
sempurna, warna mencolok
dapat
mengapungkan pemakai minimal selama 24 jamATTENTION: jika ingin artikel lengkap silahkan DOWNLOAD file karena formatnya .pdf
utk download ilih skip ad (kanan atas) setelah klik download