Minggu, 04 November 2012

PERATURAN INTERNASIONAL MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT BAGIAN C - LAMPU-LAMPU DAN SOSOK BENDA

PERATURAN INTERNASIONAL MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT
BAGIAN C - LAMPU-LAMPU DAN SOSOK BENDA

Aturan 20 Penerapan
(a) Aturan-aturan dalam bagian ini harus dipenuhi dalam segala keadaan cuaca
(b) Aturan-aturan mengenai lampu-lampu harus dipenuhi dari mulai matahari terbenam- sampai saat matahari terbit. dan selama jangaka waktu itu tidak boleh diperlihatkan lamu-lampu lain, kecuali jika lampu-lampu demikian, tidak akan menimbulkan kekeliruan terhadap lampu-lampu yang telah ditetapkan dalam aturan-aturan ini atau tidak melemahkan daya tampaknya ataupun sifat pengenalnya, atau merintangi penyelenggaraan pengematan yang baik.
(c) Lampu-lampu yang telah ditetapkan dalam aturan-aturan ini, jika dipasang, harus juga diperlihatkan matahari terbit sampai matahari terbenam dalam keadaan penglihatan terbatas dan boleh diperlihatkan dalam keadaan lain, bilaman dianggap perlu.
(d) Atuarn-aturan mengenai sosok benda harus dipenuhi pada waktu siang hari
(e) Lampu-lampu dan sosok benda yang diuraikan dalam aturan-aturan ini, harus memenuhi ketentuan dalam lampiran I, pada peraturan ini.

Aturan 21 Definisi
(a) Lampu tiang berarti lampu putih yang ditempatkan diatas garis pertengahan muka-belakang kapal yang memperlihatkan cahaya tetap, meliputi bususr cakrawala 225 derajat dan dipasang demikian sehingga memperlihatkan cahaya dari lurus ke muka sampai 22,5 derajat lebih ke belakang darai pada arah melintang pada masing-masing lambung kapal.
(b) Lampu-lampu lambung berarti lampu hijau dilambung kanan dan lampu merah dilambung kiri, masing-masing memperlihatkan cahaya tetap, meliputi busur cakrawala 112,5 derajat dan dipasang demikian sehingga memperlihatkan cahaya dari lurus ke muka sampai 22,5 derajat lebih ke belakang daripada arah melintang pada masing-masing lambung kapal
(c) Lampu buritan berarti lampu putih yang ditempatkan sedekat mungkin di buritan, memperlihatkan cahaya tetap, meliputi bususr cakrawala 135 derajat dipasang demikian sehingga memperlihatkan cahaya 67,5 derajat dari lurus ke belakang pada tiap-tiap lambung kapal
(d) lampu tunda berarti lampu kuning yang mempunyai ciri-ciri yang sama dengan lampu buritan pada ayat (c)
(e) Lampu keliling berarti lampu yang memperlihatkan cahaya tetap, meliputi bususr Cakrawala 360 derajat terdiri dari lampu putih, merah, kuning dan hijau
(f) Lampu cerlang berarti lampu yang berkelap kelip dengan selang waktu teratur pada frekwensi 120 kelipan atau lebih setiap menit.


ATTENTION: jika ingin artikel lengkap silahkan DOWNLOAD file karena formatnya .pdf
utk download ilih skip ad (kanan atas) setelah klik download
untuk artikel tentang ilmu kepelautan perikanan silahkan buka download – mata kuliah – ilmu kepelautan perikanan