Minggu, 04 November 2012

PENEMPATAN DAN RINCIAN TEKNIS LAMPU-LAMPU DAN SOSOK-SOSOK BENDA pada kapal perikanan

PENEMPATAN DAN RINCIAN TEKNIS
LAMPU-LAMPU DAN SOSOK-SOSOK BENDA

I. Definisi
Istilah “tinggi diatas badan’ berarti ketinggian diatas geladak jalan terus yang paling atas. Ketinggian ini harus diukur dari posisi tegak lurus di bawah tempat kedudukan lampu tersebut
II. Penempatan dan Pemisahan Lampu-lampu Secara Tegak
(a) Dikapal yang panjangnya 20 meter atau lebih, lampu tiang harus ditempatkan sebagai berikut :
* lampu tiang muka atau jika hanya dipasang satu lampu tiang, maka lampu tersebut, pada ketinggian di atas badan tidak kurang dari 6 meter dan jika lebar kapal lebih dari 6 meter maka pada ketinggian diatas badan tidak kurang dari lebar tersebut, tetapi demikian rupa sehingga lampu itu tidak perlu ditempatkan pada ketinggian diatas badan lebih dari 12 meter
* apabila dua lampu tiangdipasang, maka lampu tiang belakang, harus sekurang-kurangnya 4,5 meter tegak lurus lebih tinggi dari lampu muka
(b) Pemisahan secara tegak lurus lampu-lampu tiang kapal tenaga harus sedemikian rupa sehingga dalam segala keadaaan trim biasa lampu belakang dapat terlihat dan terpisah dengan lampu tiang muka, pada jarak 1 000 meter dari linggi muka, bilamana dilihat dari permukaan laut.
(c) Lampu tiang kapal tenaga yang panjangnya 12 meter atau lebih, tetapi kurang dari 20 meter, harus ditempatkan pada ketinggian diatas tutup tajuk, tidak kurang dari 2, 5 meter
(d) Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter, boleh memasang lampu yang paling atas itu pada ketinggian kurang dari 2,5 meter di atas tutup tajuk Akan tetapi bilaman di pasang lampu tiang sebagai tambahan pada lampu-lampu lambung dan lampu buritan, maka lampu tiang demikian itu harus dipasang sekurang-kurangnya satu meter lebih tinggi daripada lampu-lampu lambung
(e) Satu dari dua atau tiga lampu tiang yang ditetapkan bagi kapal tenaga, bilamana sedang menunda atau mendorong kapal lain, harus ditempatkan dalam kedudukan yang sama dengan lampu tiang muka ataupun lampu tiang belakang; dengan ketentuan bahwa apabila dipasang pada tiang belakang, maka lampu tiang belakang yang terendah, sekuarng-kurangnya harus vertikal 4,5 meter lebih tinggi daripada lampu tiang muka
(f) * Lampu-lampu yang ditetapkan dalam aturan 23 (a) harus ditempatkan demikian sehingga berada diatas dan bebas dari semua lampu dan rintangan lainnya, kecuali seperti yang diuraikan dalam sub ayat dibawah ini
* Bilamana tidak mungkin menempatkan lampu keliling seperti yang ditetapkan dalam aturan 27 (b) (I) atau aturan 28 ialah dibawah lampu-lampu tiang, maka lampu-lampu tersebut boleh dipasang diatas lampu tiang belakang atau secara vertikal dintara lampu tiang muka dan lampu tiang belakang, dengen ketentuan bahwa dalam hal yang terakhir ini, persyaratan seksi 3 (c) Lampiran ini dipenuhi
(g) Lampu-lampu lambung kapal tenaga harus ditempatkan pada ketinggian diatas badan tidak lebih daripada tiga perempat ketinggian lampu tiang muk Lampu lambung itu tdk boleh demikian rendahnya, sehingga terhalang oleh lampu geladak
(h) Lampu-lampu lambung, jika dalam lentera gabungan dan bilamana dipasang dikapal tenaga yang panjangnya kurang dari 20 meter, harus ditempatkan tidak kurang dari 1 meter dibawah lampu tiang



ATTENTION: jika ingin artikel lengkap silahkan DOWNLOAD file karena formatnya .pdf
utk download ilih skip ad (kanan atas) setelah klik download
untuk artikel tentang ilmu kepelautan perikanan silahkan buka download – mata kuliah – ilmu kepelautan perikanan