Minggu, 04 November 2012

ISYARATKAN TAMBAHAN BAGI KAPAL NELAYAN YANG MENANGKAP IKAN SECARA BERDEKATAN

ISYARATKAN TAMBAHAN BAGI KAPAL NELAYAN YANG MENANGKAP IKAN SECARA BERDEKATAN
1. Umum
Lampu-lampu yang disebut disini, jika diperlihatkan sesuai dengan aturan 26 (d), harus ditempatkan ditempat yang dapat terlihat paling baik. Lampu-lampu itu harus dipisah sekurang-kurangnya 0,9 meter tetapi lebih rendah daripada lampu-lampu yang ditetapkan dalam aturan 26 (b)(i) dan (c) (ii). Lampu-lampu itu harus kelihatahn keliling cakrawala pada jarak sekurang-kurangnya 1 mil tetapi kurang dari jarak l;ampu-lampu yang ditetapkan dalam aturan ini bagi kapal nelayan.
II Isyarat bagi kapal dengan pukat tarik (trawl)
(a) kapal bilamana sedang memukat baik menggunakan alat yang mengapung maupun melayang boleh memperlihatkan :
* dua lampu putih bila sedang memasang jaringnya
* lampu putih diatas lampu merah dibawah, bila sedang menarik jaringnya
* dua lampu merah dalam garis tegak bila jaringnya tersangkut sesuatu
(b) Tiap kapal yangmemukat berpasangan boleh memperlihatkan :
* pada malam hari, lampu sorot diarahkan ke muka dan kejurusan kapal pasangannya
* kapal-kapal yangmemukat berpasangan, bilamana sedang memasang atau menarik atau tersangkut halangan boleh memperliahatkan lampu lampu yang ditetapkan pada bagian (a)
III. Isyarat bagi kapal dengan pukat lingkar
Kapal yang sedang menangkap ikan dengan pukat lingkar, boleh memperlihatkan dua buah lampu kuning dalam garis tegak. Lampu-lampu ini bercerlang bergantian setiap detik dengan waktu nyala dan waktu gelap sama. Lampu-lampu ini boleh diperlihatkan dengan hanya bilamana olah gerak kapal itu terhalang oleh alat penangkap ikan lainnya

ingin file softcopy? silahkan DOWNLOAD disini

untuk artikel tentang ilmu kepelautan perikanan silahkan buka download – mata kuliah – ilmu kepelautan perikanan