Minggu, 04 November 2012

PERATURAN INTERNASIONAL MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT BAGIAN D - ISYARAT BUNYI DAN ISYARAT CAHAYA

PERATURAN INTERNASIONAL MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT
BAGIAN D - ISYARAT BUNYI DAN ISYARAT CAHAYA

Aturan 32 Definisi
(a) Kata “ Suling” berarti sembarang alat isyarat bunyi yang mampu menghasilkan tiupan-tiupan yang ditetapkan serta memenuhi rincian dalam Lampiran III peraturan ini
(b) Istilah “Tiup Pendek” berarti tiupan yang lamanya satu detik
(c) Istilah “Tiup Panjang” berarti tiupan yang lamanya empat sampai enam detik

Aturan 33 Perelngkapan Isyarat Bunyi
(a) Kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih, harus diperlengkapi dengan “Suling dan Genta”, serta kapal yang panjangnya 100 meter atau lebih, sebagai tambahan, dilengkapi dengan “Gong” yang nada dan bunyinya tidak akan menimbulkan kekeliruan dengan nada dan bunyi genta tersebut. Suling, Genta atau Gong harus memenuhi rincian dalam Lampiran III Peraturan ini. Genta atau Gong itu atau kedua-duanya boleh diganti dengan alat lain, yang sama dengan sifat bunyi masing-masing, dengan ketentuan bahwa isyarat-isyarat yang ditetapkan harus selalu dapat dibunyikan dengan tangan.
(b) Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter tidak diwajibkan untuk memasang alat isyarat bunyi yang ditetapkan dalam ayat (a) aturan ini; tetapi jika tidak memasang, ia harus dilengkapi dengan alat lain yang menghasilkan isyarat bunyi yang efisien

Aturan 34 Isyarat Olah Gerak dan Isyarat Peringatan
(a) Apabila kapal-kapal yang saling melihat, kapal tenaga yang sedang berlayar jika mengolah gerak sebagai mana yang dibolehkan atau diwajibkan oleh aturan ini, harus menunjukkan olah gerak tersebut dengan isyarat-isyarat berikut pada sulingnya :
- satu tiup pendek berarti saya sedang mengubah haluan ke arah kanan
- dua tiup pendek berarti saya sedang mengubah haluan kearah kiri
- tiga tiup pendek berarti saya sdg menggerakkan mundur mesin penggerak
(b) Setiap kapal boleh menambah isyarat suling yang ditetapkan dalam ayat (a) dengan isyarat cahay, diulang seperlunya; pada waktu olah gerak itu dilaksanakan
(I) Isyarat cahaya inimempunyai arti sebagai berikut :
- satu cerlang pendek berarti saya sedangmerubah haluan kearah kanan
- dua cerlang pendek berarti saya sedang merubah haluan kearah kiri
- tiga cerlang pendek berarti saya sdg menggerakan mundur mesin penggerak
(ii) Lamanya tiap cerlang itu kira-kira satu detik, selang waktu antara cerlang kira-kira satu detik dan selang waktu antar isyarat-isyarat yang berturutan kira-kira sepuluh detik
(iii) lampu-lampu yang digunakan untuk isyarat ini, jika dipasang harus berupa lampu keliling putih yang dapat etrlihat pada jarak minimun 5 mil dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan Lampiran I peraturan ini.
(c) Apabila saling melihat di air atau alur pelayaran sempit :
(I) kapal yang bermaksug untuk menyusul kapal lain sesuai dengan aturan 9 (e) (I), harus menunjukkan maksudnya dengan isyarat-isyarat berikut pada sulingnya ;



ATTENTION: jika ingin artikel lengkap silahkan DOWNLOAD file karena formatnya .pdf
utk download ilih skip ad (kanan atas) setelah klik download
untuk artikel tentang ilmu kepelautan perikanan silahkan buka download – mata kuliah – ilmu kepelautan perikanan