Minggu, 04 November 2012

PERATURAN INTERNASIONAL MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT BAGIAN A - UMUM Aturan 1 Penerapan (a) Aturan ini berlaku untuk semua kapal di laut lepas dan di semua perairan yang berhubungan dengannya yang dapat dilayari oleh kapal laut (b) Tidak ada suatu apapun dalam aturan-aturan ini akan menghalangi berlakunya aturan-aturan khusus yang dibuat oleh penguasa yang berwenang, untuk pelabuhan-pelabuhan, bandar-bandar sungai, danau-danau, perairan-perairan lingkungan yang berhubungan dengan laut lepas dan dapat dilayari oleh kapal laut. Aturan-aturan khusus demikian itu harus semirip mungkin dengan aturan-aturan ini (c) Tiada ada suatu apapun dalam aturan ini yang akan menghalangi berlakunya aturan-aturan khusu maupun yang dibuat oleh pemerintah setiap negara, sehubungan dengan tambahan lampu kedudukan atau lampu isyarat, sosok benda atau isyarat suling untuk kapal perang atau kapal-kapal yang berlayar dalam konvoi atau sehubungan dengan tambahan lampu kedudukan atau lampu isyarat atau sosok benda untuk kapal nelayan yang sedang menangkap ikan yang merupakan satuan armada. Lampu kedudukan atau lampu isyarat atau sosok benda atau isyarat bunyi tambahan ini, sedapat mungkin harus sedemikian rupa sehingga tidak akan dikelirukan dengan tiap lampu, sosok benda atau isyarat apapun yang ditetapkan didalam aturan ini (d) Bagan-bagan lalu lintas dapat disahkan oleh Organisasi untuk maksud aturan-aturan ini (e) Apabila pemerintah yang bersangkutan memutuskan bahwa kapal dengan konstruksi khusus atau kegunaan khusus tidak dapat sepenuhnya memenuhi aturan ini sehubungan jumlah, tempat, jarak atau bususr tampak lampu-lampu atau sosok benda maupun penempatan dan cirii-ciri alat isyarat bunyi, tanpa menghalangi pekerjaan khusus kapal-kapal itu, maka kapal demikian itu harus memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan jumlah, tempat, jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok benda maupun yang berhubungan dengan penempatan alat isyarat bunyi, sebagaimana ditentukan oleh pemerintahnya, yang semirip mungkin dengan aturan ini bagi kapal yang bersangkutan.

PERATURAN INTERNASIONAL MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT
BAGIAN A - UMUM

Aturan 1 Penerapan
(a) Aturan ini berlaku untuk semua kapal di laut lepas dan di semua perairan yang berhubungan dengannya yang dapat dilayari oleh kapal laut
(b) Tidak ada suatu apapun dalam aturan-aturan ini akan menghalangi berlakunya aturan-aturan khusus yang dibuat oleh penguasa yang berwenang, untuk pelabuhan-pelabuhan, bandar-bandar sungai, danau-danau, perairan-perairan lingkungan yang berhubungan dengan laut lepas dan dapat dilayari oleh kapal laut. Aturan-aturan khusus demikian itu harus semirip mungkin dengan aturan-aturan ini
(c) Tiada ada suatu apapun dalam aturan ini yang akan menghalangi berlakunya aturan-aturan khusu maupun yang dibuat oleh pemerintah setiap negara, sehubungan dengan tambahan lampu kedudukan atau lampu isyarat, sosok benda atau isyarat suling untuk kapal perang atau kapal-kapal yang berlayar dalam konvoi atau sehubungan dengan tambahan lampu kedudukan atau lampu isyarat atau sosok benda untuk kapal nelayan yang sedang menangkap ikan yang merupakan satuan armada. Lampu kedudukan atau lampu isyarat atau sosok benda atau isyarat bunyi tambahan ini, sedapat mungkin harus sedemikian rupa sehingga tidak akan dikelirukan dengan tiap lampu, sosok benda atau isyarat apapun yang ditetapkan didalam aturan ini
(d) Bagan-bagan lalu lintas dapat disahkan oleh Organisasi untuk maksud aturan-aturan ini
(e) Apabila pemerintah yang bersangkutan memutuskan bahwa kapal dengan konstruksi khusus atau kegunaan khusus tidak dapat sepenuhnya memenuhi aturan ini sehubungan jumlah, tempat, jarak atau bususr tampak lampu-lampu atau sosok benda maupun penempatan dan cirii-ciri alat isyarat bunyi, tanpa menghalangi pekerjaan khusus kapal-kapal itu, maka kapal demikian itu harus memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan jumlah, tempat, jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok benda maupun yang berhubungan dengan penempatan alat isyarat bunyi, sebagaimana ditentukan oleh pemerintahnya, yang semirip mungkin dengan aturan ini bagi kapal yang bersangkutan.


ATTENTION: jika ingin artikel lengkap silahkan DOWNLOAD file karena formatnya .pdf
utk download ilih skip ad (kanan atas) setelah klik download
untuk artikel tentang ilmu kepelautan perikanan silahkan buka download – mata kuliah – ilmu kepelautan perikanan