Organisasi di kapal perikanan
Ketentuan-ketentuan yang
mengatur kegiatan pengawakan kapal
perikanan masih mengacu kepada beberapa ketentuan yang berlaku di Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut, khususnya Undang-undang no.21 tahun 1992 tentang Pelayaran.
•
Pengertian
awak kapal sebagaimana dimaksud di dalam UU no. 21 tahun 1992 tentang
Pelayaran, sebagai berikut:
•
”.....Yang
dimaksud Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas
kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal
sesuai dengan jabatannya yang tercantum di dalam Buku Sijil”
Dengan mengacu kepada
pengertian tersebut diatas, maka
pengertian awak kapal
perikanan adalah sebagai berikut:
•
”......Yang
dimaksud awak kapal perikanan adalah nelayan atau orang yang bekerja
atau dipekerjakan di atas kapal perikanan
oleh pemilik atau operator kapal perikanan untuk melakukan tugas di atas
kapal perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum
di dalam Buku Sijil”
Pembagian Kelompok Kerja di Kapal Perikanan
•
Pelaut
yang bekerja di atas kapal perikanan dan didaftarkan secara resmi pada petugas
pendaftaran awak kapal serta namanya dicantumkan pada Sijil Awak Kapal
(monsterol) dinamakan ”Awak Kapal Perikanan”
•
Pembagian
kelompok kerja Awak Kapal Perikanan mengikuti pola kerja dalam bentuk susunan
organisasi kerja di kapal, Nakhoda selaku penanggung jawab umum, membawahi
beberapa kelompok kerja, sebagai berikut:
1)
Kelompok
Kerja Nautika, dipimpin oleh Mualim-I
2)
Kelompok
Kerja Mesin, dipimpin oleh Kepala Kamar Mesin
3)
Kelompok
Kerja Radio, dipimpin oleh Perwira Radio-I
•
Adapun
Bagan Penjenjangan kewenangan dan tanggung jawab para pelaut di kapal perikanan
dikelompokkan atas Perwira (Officer) dan Bawahan
(Rating) .
ATTENTION:
jika ingin artikel lengkap silahkan DOWNLOAD file karena formatnya .pdf
utk download
ilih skip ad (kanan atas) setelah klik download
untuk artikel tentang ilmu
kepelautan perikanan silahkan buka download – mata kuliah – ilmu kepelautan
perikanan