Selasa, 06 November 2012

Fasilitas Pelabuhan Perikanan Pekalongan

Fasilitas Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan Perikanan memiliki berbagai fungsi, yaitu :
(1). Fasilitas Pokok (basic fascilities)
Fasilitas pokok pelabuhan terdiri atas : fasilitas tambat labuh (mooring fascilities) dan fasilitas kolam pelabuhan (water side fascilities).
(2). Fasilitas Fungsional (functional fascilities)

Fasilitas fungsional terdiri atas berbagai fasilitas untuk melayani berbagai kebutuhan lainnya di areal pelabuhan tersebut seperti bantuan navigasi, layanan transportasi, layanan suplai kebutuhan bahan bakar minyak dan pelumas, tempat penanganan dan pengolahan ikan, fasilitas darat untuk perbaikan jaring, perbengkelan untuk perbaikan dan pemeliharaan kapal, layanan kebutuhan air bersih dan perbekalnan melaut.

Pembangunan dan penyediaan fasilitas prasarana perikanan dan dalam hal ini perikanan yang berfungsi antara lain sebagai tempat tambat labuh kapal perikanan, tempat pendaratan ikan, tempat pemasaran dan distribusi ikan, tempat pelaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan, tempat pengumpulan data tangkapan, tempat pelaksanaan penyuluhan serta pengembangan masyarakat nelayan, dan tempat untuk memperlancar kegiatan operasional kapal perikanan. Berdasarkan peraturan tersebut diatas, maka tugas pelabuhan perikanan adalah untuk melaksanakan pengelolaan sarana pelabuhan, melaksanakan pelayanan dalam hal keperluan bahan bakar dan perbekalan kapal perikanan serta mengadakan bimbingan dan pengembangan daerah

Pendaratan dan Pembongkaran Ikan
Kapal perikanan yang telah melaut dalam waktu operasional tertentu di laut akan kembali lagi ke fishing base PPN Pekalongan untuk membongkar ikan hasil tangkapan. Pendaratan dilakukan setelah bersandar ke dermaga dan tidak tergantung waktu. Selanjutnya telah disediakan fasilitas Tempat Pelelangan Ikan (TPI) untuk menjual hasil tangkapan. Dalam proses pembongkaran hasil tangkapan melalui beberapa tahapan, yaitu:
(1). Laporan ke Pos Pemeriksaan Terpadu (PPNP, Polisi Air, Syahbandar, Polisi Pelabuhan, Bea Cukai) meliputi: surat, pemeriksaan oleh tim PPNP, memperoleh Inclerance dan nomor urut kedatangan dari PPNP.
(2). Setelah mendapatkan ijin dan nomer urut lelang dari petugas TPI kemudian memperoleh tambat labuh.
(3). Melapor ke petugas KUD untuk memperoleh keranjang ikan.
(4). Proses pembongkaran didasarkan atas jumlah palka atau lubang yang hari tersebut akan dibongkar, umumnya satu hari kemampuan 2-3 palka. Proses pembongkaran dimulai dari jenis ikan segar akan dilelang terlebih dahulu sedangkan ikan asin berikutnya.

Artikel Lengkap silahkan DOWNLOAD
setelah klik DOWNLOAD, sobat akan di arahkan ke adf.ly, tunggu 5 detik kemudian klik SKIP AD untuk melanjutkan download, thanks